Terapkan Prokes Hari  Lebaran,Tempat Wisata  Sergai di Buka 

Terapkan Prokes Hari  Lebaran,Tempat Wisata  Sergai di Buka 

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menyampaikan hasil dari Rapat bersama Kordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa pada moments Lebaran ini, masyarakat akandiperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Kabupaten Sergai. Namun dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat,” Demikian dikatakan Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/05).

Bupati menyebut dalam rakor yang dihadiri oleh Kepala Biro Ops Polda Sumut Kombes Pol. Makmur Ginting ini, disampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan penanganan pandemi di Kabupaten Sergai, terutama dalam hal penanganan sektor pariwisata.

Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati mengimbau para pelaku usaha pariwisata tetap meyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. 

Selain itu kata Bupati, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.

“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” harap Bupati

Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personil Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Satpol-PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.

“Apabila sudah mencapai 50% maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50% maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tuturnya lagi.

Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai. 

Pejabat dan ASN Sergai dilarang Gelar Open House

Di kesempatan itu  Bupati juga menegaskan, jika seturut dengan Surat Edaran Bupati Sergai No18.1.1/443.2/2739/ 2021 tanggal 05 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idul fitri 1442 H/2021.

“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Dan tentu kita semua berharap, agar  seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir," ujar Bupati. 

Sementara itu dalam keterangan singkatnya, Kombes Pol. Makmur Ginting mengimbau kepada petugas Pos Pam Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Dan yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH, MH, para Asisten, Kepala OPD terkait, Camat dan pengelola objek wisata.(Bambang)

Berita Lainnya

Index